Kamis, 28 Januari 2010

Kapolres Bandara

Pengamanan dan koordinasi dengan yang lain ?
Jadi polres Bandara Sukarno Hatta itu dulunya bernama polsek khusus Bandara Sukarno Hatta dibawah pengendalian polsek Tangerangdan dengan adanya kejadian Bom di terminal 2 E dan F keberangkatan, tanggal 27 April 2003 itu lahirnya mklumat DPR tentang pentingnya keberadaan kantor kepolisian setingkat polres didalam Bandara Internasional di bandara SukarnoHatta, dalam hal tersebut segera ditindak lanjuti kapolri sesuai dengan surat keputusan Kapolri dalam nomor Skep/34/VIII/2003 tanggal 25 Agustus 2003 tentang Peningkatan polsek khusus Bandara Sukarno hatta menjadi kepolisian bandar udara Sukarno Hatta setingkat polres dengan … itu awalnya, dalam perjalanan ternyata seluruh komponen dan pengelola bandara belum memahami tentang eksistensi polisi darurat , mereka masih berpikir dengan pola piker dan paradigma yang lama dan tidak mengindahkan pranata internasional walaupun ucapannya mereka berkedok menggunakan pranata internasional. Kesimpulannya yang namanya penegakan hukum diseluruh dunia ini ya yang terdepannya yaitu polisi, tapi kita ada pandangan-pandangan yang lain yang mereka rek-reka sendiri padahal UU sudah jelas ternyata mengalir dari pada aturan-aturan standar internasional nah sekarang saya gambarkan kenapa di bandara Sukarno Hatta itu pelayanan publik masih terkendala? Dan kenapa sampai bandara-bandara kita itu ungkapannya bandara internasional, mempunyai problem didunia internasional? Eropa sudah menolak penerbangan kita , Arab sudah punya gejala, penerbangan-penerbangan internasional lainnya sudah mempunyai gejala sudah tidak percaya lagi dengan keamanan yang diberikan dilingkungan kita. Dengan mengajukan ketika dia terbang ke Indonesia pesawat-pesawatnya membawa pengamanan-pengamanan sendiri. Bali di protectnya oleh Ameika dengan diberi standar ……. Kemudian belum lagi pelayanan public yang berdampak contoh kecelakaan pesawat ada dimana-mana kemudian pelayanan penerbangan selalu tertunda, cancel dan lain sebagainya.Pencurian bagasi ada dimana-mana keluhan-keluhan itu ternyata tidak mendapat respon yang positif dari penyelenggara bandara ini, tapi pertanyaan mau kita biarkan? Mau kita diamkan?saya pemelihara sebagai komponen perwakilan daripada kelembagaan bangsa yang ditugaskan dinegara ini terus terang saya tidak mau seperti itu karena kita punya tugas tanggung jawab moral, social, tugas dan tanggung jawab hukum sehingga keberadaan saya disini saya coba berikan pengertian pada mereka semuanya tapil tidak pernah mau di dengarkan. Lalu kita mencoba dalam istilahnya dalam bahasa kita sopan santun, memperkenalkan diri tapi upaya semuanya gagal dalam eksistensinya tidak diterima itu atas arahan pimpinan mau tidak mau kita memberikan bahwa ini negara hukum bagaimana segala sesuatu harus berdasarkan hukum sebagai manifestasi negara hukum kami tegakanlah hukum , saya buktikan bahwa disini perlu diperbaiki, kasus korupsi dalam kasus pembebasan tanah yang saya angkat kemudian ditangani kriminal khusus polda metro, hasilnya bebas warning, kasus pencurian lampu run way didunia ini hanya ada di Indonesia ada lampu run way hilang tapi hebatnya lagi pesawat berani mendarat logikanya ini lampu hilang apa dimanipulasi? Kalau menurut saya modusnya hilang tetapi sebetulnya larinya ke…., ketika itu ingin saya buktikan tetapi punya kendala banyak sehingga hanya pencuriannya. Komponen-komponen lain mungkin anda ingat saya pernah cerita anggota imigrasi pernah saya periksa stres-stres gantung diri, mati. Karantina hewan pernah saya proses, bea cukai juga pernah saya tunjukan bahwa ada pranata yang perlu di cermati disitu , depnaker, pelahuhan, imigrasi sama semua, setelah saya melakukan penegakan hukum baru mereka terkaget-kaget setelah itu saya didatang rame-rame untuk mengajukan konsep kerjasama, sayabilang, saya mau tapi dengan catatan tolong undang saya kita membuat rapat kordinasi kita bicarakan tentang system menejemen keamanan dengan catatan semua departemen harus didampingi biro hukum maka terjadilah kami diundang kepuncak membuat rapat koordinasi 2006 awal November empat hari empat malem, saya sengaja didampingi oleh pakar hukum tata negara, pakar hukum pidana, pakar hukum administrasi negara, saya bawa pakar hukum penerbangan internasional dan hukum internasional, saya didampingi lima pakar hukum. Saya disana seperti orang pesakitan saya diadili dari airlines, dari pihak pengelola, pihak regulator dan lain sebagainya, saya bisa memahami oleh karena mereka belum paham. Setelah mereka ngomong saya paparkan , saya jelaskan . Pertanyaan saya anda didampingi biro hukum, sebagai manefestasi negara hukum pertanyaan saya salahkah saya dalam kacamata hukum kalau saya salah tolong saya disalahkan, kalau benar tolong dibenarkan, semua biro hukumnya membenarkan saya tapi pelaksanaanya sampai sekarang belum melaksanakan konsep yang diamanatkan oleh biro hukum.Akhirnya terjadilah kesepakatan dibuatlah surat keputusan bersama.Pertemuan itu ada keputusan bersama dan ditandatangani oleh dislantab kepala cabang angkasa pura sebagai pengelola bersma kepala kepolisian nah itu tidak berjalan mulus, akhirnya saya pertajam lagi dengan memnbuat petunjuk pelaksana, empat hari lagi disana, empat hari kurang akhirnya saya tambah lagi dua hari di Jakarta akhirnya lahirlah petunjuk pelaksanaan itu dengan ditanda tangani didepan dirjen perhubungan Bandara, kapolres, kepala administrator, kepala cabang dihadiri oleh seluruh kepala administrator seluruh Indonesia.Dihadiri seluruh kepla cabang Angkasa Pura se Indonesia dan dihadiri oleh dewan komisaris Angkasa Pura dan disaksikan oleh Kapolda Metro tetapi kenyataanya sampai sekarang tidak berjalan tetapi saya tidak bisa memaksakan kehendak denngan sara-cara yang kurang elegan, saya tetap mencoba agar kolega kita sadar diri dengan cara-cara yang lebih elegan saya mencoba menginformasikan hal ini kelembaga atas seizing pimpinan saya membuat konsep yaitu pola keamanan Bandara, konsep ini saya uji dan say minta petunjuk kepada seluruh pejabat di Polri maupun diluar Polri mulai dari pejabat bidang kepala biro operasi saya paparkan didepan pejabatnya sampai naik kapolda-kapolda samapai kapolri, saya pernah paparkan didepan men-pan karena beliau sebagai lembaga yang fungsi control didepan men-pan saya katakan ada sebuah kelembgaan yang tidak menaati pranata hukum yang berlaku di republic ini, saya juga sudah paparan didepan dirjen perhubungan udara, saya juga sudah menginformasikan didepan menteri depnakertrans, saya juga sudah menginformasikan DPR komisi satu samapai 9 semua pada prinsipnya mendukung pada konsep ini tetapi tidak mampu merubah sifat keukeuhnya dari pada… itulah langkah saya yang kedua saya tidak hanya sosialisasi tetapi saya membuat eksemplar yaitu konsep-konsep mengikuti kegiatan-kegiatan yang ada disini misalnya dengan latihan gabungan dengan paskas yang penting gabung tentang bagaimana menyelesaikan terorism di pesawat tentang pembajakan, itu tidak cukup saya ekspand saya kerjasama bersama-sama dengan departeme perhubungna bekerjasama dengan Jepang yang difasilitasi JICA sehingga saya bisa melakukan latihan gabungan skala besar dan ii bagus sekali di republik ini, dan itu sangat sukses sekali. Tidak cukup dengan itu saya lakukan kerjasama dengan Belanda kenapa Belanda yang saya pilih karena Belanda salah satu negara type of rittem di bidang bandara hingga nanti setelah mereka memahami kondisi pola-pola pengamanan di bandara Indonesia dia akan akan melakukan langkah-langkah otentik sudah difasilitasi dengan sumber daya manusia itu akhirnya jalan ditandatangani dan dipuji antara kapolri dengan pemerintah Belanda dapat fasilitas yang lumayan banyak dari 60 personil setelah saya paparan di ditingkatkan menjadi 120 sekarang gelombang terakhir yang dikirim ke Belada hasilnya harapan kami personil-personil kami mempunyai klasifikasi kemampuan pengamanan Bandara yang berstandar Internasional yang kedua saya tindak lanjuti dengan membuat seminar untuk membuat opini dan sosialisasi dan anda tahu sendiri bagaimana pendapat seminar itu. Langkah selanjutnya saya akan melakukan kerjasama intensif dengan Jepang karena harapan saya kalau sistemnya saya dapatkan dari Belanda, peralatannya mungkin saya akan bekerjasama dengan Jepang, system operasionalnya mungkin saya akan bekerjasama dengan Australi ya moga-moga saya masih ditugaskan disini, kalau engga ya gak tahu nanti. Kemudian yang kedua tentang organisasi kita kembali ke organisasi tadi saya katakana sesaat setelah adanya maklumat DPR/MPR pimpinan kami segera menindak lanjuti segera karena itu amanat rakyat harus segera dilaksanakan setelah jadilah polres di pom b 1 stelah melihat perkembangannya ternyata organisasi di polres pom b 1 belum mengimbangi daripada polda-polda yang ada baik di beacukai, administrator, karena eselonisasi berbeda ketika saya paparan di depan kababinkam yang lama pak Lembang akhirnya dipanggilah seluruh kapolres yang ada diseluruh Indonesia yang ada bandaranya, akhirnya dirumuskan, kalau keadaan bandara Internasional seperti itu, bandara Sukarno Hatta sehingga keputusan rapat bukan kemauan Guntur ini perlu dicatat, keputusan rapat yang dibuat babinkam dirumuskan adalah satu eselonisasi bandara Sukarno Hatta kepolisiannya harus ditingkatkan untuk mengimbangi dari pada kolega yang ada dilingkungannya, karena kepala administrator kalau dikepolisian itu pangkatnya brigjen begitu juga kepala cabang Angkasa Pura karena kalau kepala divisi di sini itu kolonel. Sehingga kesimpulan dari raker ittukan merekomendasikan bahwa kepolisian bandara disarankan untuk dipisahkan, kemudian yang kedua untuk mengambil alih masalah-masalah yang ada di bandara-bandara bukan saja bandara sukarno hatta saja tetapi dari dari bandara-bandara lainnya yang pure dari komunitas sipil pelayanan publik itu segera direvisi konsep pengamanannya sehingga hal ini harus ditarik untuk paparan atas, saya sempat paparan didepan kapolri di depan dewan jenderal. Kesimpulannya sebetulnya upaya kita jangan membuat print yang sempit dalam lingkup fungsi dan peran polri tapi kita harus mampu memahami masalah-masalah global saat ini tidak bisa dihindarkan, dan gak bisa ditunda-tunda lagi dan tidak bisa bicara lagi entar atau sekarang, tidak bisa, gejala-gejala itu sebagai kolega out putnya saya rekomendasi, tetapi semua rekomendasi itu mungkn dianggapnya sepele, sebelum terjadinya jatuhnya pesawat saya sudah pernah memberikan rekomendasi bahwa kita perlu mendapatkan pengawasan khusus tentang persiapan-persiapan pesawat itu sendiri, mungkin bisa dilihat kejadian-kejadian terakhir masa pesawat parkir bisa terjadi tabrakan antar Garuda dengan pesawat arab yang sayapnya sobek itu satu bukti bahwa tidak ada kepedulian yang pasti bahwa pengelola ini menggariskan standar internasional yang di standarkan . Pengungkapan yang terakhir pada ada 25 tersangka yang tetap lulus tas kan itu baru 3 kelompok,belum kelompok lain disini ada 21 airlines , perhari operasionalnya ada 800 hampir seribu penerbangannya datang dan pergi.Disini sehari ada kurang lebih 23 ribu surat ………… terbesar,artinya ditambah lagi ada pelayanan lalu lintas, lalu lintas disini juga ada hampir semua disitu.Artnya sebagai bandara seperti itu suatu hal yang sangat vital bandara sebagai mukanya negara kita sebagai jantungnya perekonomian bandara sebagai perut dan waduknya perekonomian bangsa ini memerlukan konsep pengamanan yang sangat prima . Sekarang pertanyaanya adalah kenapa bisa terjadi seperti ini?karena pengelola dalam hal ini administrator sebagai regulator itu pmelupakan pranata-pranata yang berlaku di Indonesia, beliau hanya memandang sempit , mengadhop peraturan internasional yang disarankan oleh organisasi penerbangan sipil dunia IKO untuk dilaksanakan langkah-langkah pengamanan tetapi dia melupakan peranan legislative yang ada di Indonesia padahal hukum Internasional itu karena sifatnya makro, hanya sebagai paying sajalah tetapi masalah system operasional dan tehnis tentunya dia harus mendasari hukum yang berlaku di negara masing-masing. Itulah pranata hukum internasional begitu. Karena hukum internasional tidak dapat serta merta dijalankan letter luks dinegara-negara yang berdaulat, karena dinegara satu dengan yang lainnya tidak sama, sisi hukumnya, budayanya,system politiknya tidak sama. Untuk itulah masing-masing negara dapat mengatur bagaimana aturan-aturan yang diciptakan dinegara yang bersngkutan, yang namanya ratifikasi, dalam ratifikasi hukum internasional dari kacamata penerbangan yang ada di Indonesia itu adanya di undang-undang no.15 tahun 1992 tentang penerbangan. Memang konsep pengamanan yang dibuat oleh regulator atau administrator memang dasarnya itu tetapi pelaksanaan dan uraian kinejanya yaangmenggambarkan tentang tatacara seluruh komponen ini tidak mencerminkan amanita yang disampaikan oleh undang-undang nomor 15 , undang-undang no.15 ini hanya sebagai kedok di breakdown lagi dengan peraturan no 70 dan peraturan pemerintah no 3 dan di beakdown lagi dengan keputusan no 54, jadi dia memetakan pola pengamanan hanya lingkup itu mestinya kan engga, kenapa saya katakan tidak, di Indonesia negara hukum karena sumber hukum uud 45 mestinya mereka mengambil hukum dari UUD 45, dari uud 45 jelas bahwa perubahan kedua dari pasal 30 ayat 4 itu yang namanya keamanan diperintahkan kepada polri, pertahanan diperintahkan kepada TNI. Bahwa klator pada pengamanan itu bagian dari sub sistem dari system keamanan nah itu dia yang dilupa sehingga kebawahnya dari uu kan tap MPR ditindak lanjuti dengan uu yang lainnya, memang tidak salah kalau mereka memakai uu 15 itu tetapi belum benar, kenapa saya katakan belum benar? Dengan adanya uu no 15 tata penerbangan yang mengatur masalah moda transportasi yang kegiatannya berisi orang, barang, serta pesawat dan fasilitas yang mendukung lainnya, tidak bisa serta merta berkutat pada masalah itu tok.Akibat dari pada kegiatan penerbangan, kumpulnya orang, barang dari dalam keluar itu dampaknya banyak ada yang korupsi, ada yang nyeludup ada yang ngancem bentuknya teroris, ada yang tipe smartly, cibercrime dan itu ekses dan ekses itu sudah diberikabn pada uu lainnya, ituklah tidak disadarai dan itulah mala petakanya berasal di sini karena frame dari pola pengamananya hanya bersifat sempit, disis lain berbicara masalah penerbangan dalam konsep tanda kutip keselamatan penerbangan dan kemanan bandaranya, yan satu dengan lain saling menunjang. Pola pengembangan yang dikembangkan dari regulator yaitu administrator bandara itu hanya berpandangan sempit beda-beda tipislah dengan pola keselamatan penernbangan ini yang gak boleh karena pola pengamanan bandara harus lebih mabrur untuk memperlancar, untuk menjadi sebuah pondasi dalam rangka keselamatan penerbangan ini dapat berjalan dengan baik mestinya disini setelah dia membuat pola pengamanan bandara itu dia harus mengadopsi setelah uu tadi yaitu keppres 63 tahun 2004 dan ditindak lanjuti dengan keputusan menteri perhubungan no 72 tahun2004 tapi ini yang dilupakan, ini keppres dia gak mau karena kalau dia pakai ini semua pengelola-pengelola yang pada saat ini yang tanda kutip dia menguasai komponen ini mempunyai rasa kekhawatiran kalau apa yang selama didapatkan selama ini akan berkurang padahal saya berkali-kali meyakinkan, tidak usah khawatir kami tidak akan mencampuri segala system operasional kami akan mempartikan sebagai konsultan kecuali kalau dia sudah kewalahan dia minta tolong, karena kata kuncinya kita hadir disini bukan karena kekuasaan tetapi karena kewajiban, karena uu mengatakan wajibmelakukan sesuatu disini disebutkan keppres pasal 3 objek vital nasional sebagai dimaktub dalam pasal satu dan dua bahwa ditetapkan dengan keputusan menteri. Jadi suatu tambahan kalau dia akan diberlakukan pola pengamana objek vital nasional harus di clearkan oleh kepala departemennya karena disini dibawah menteri perhubungan yang menyatakan bahwa bandara sebagai objek vital nasional nah itu disebutkan dalam keputusan menteri no 72 , selanjutnya pasal yang keempat pengelola objek vital nasional harus bertanggung jawab atas penyelenggaran pengamanan objek vital nasional masing-masing berdasarkan prinsip pengamanan internal jadi dia wajib hukumnya membuat pengamanan sendiri kita tidak mencampuri jangan khwatirlah ibaratnya kuenya berkurang dikit gak usah khwatir. Dan disini hanya dua disebutkan kepolisian Negara Negara Indonesia berkewajiban memberi bantuan dan kita wajib tanpa diminta pun boleh karena kita punya etika, kalau diminta ya boleh kita sebagai konsultan saja . Lalu yang kelima bersama pengelola objek vital nasional bersama kepolisian negara republic Indonesia menentukan konfigurasi standar pengamanan masing-masing objek vital nasional yang meliputi kekuatan personil serta sarana dan prasarananya.pengembangannya.Ketika membuat konsep tadi itu dia harusnya bersama-sama polri selam inikan ada yang membuatnya sendiri semau-maunya sendiri. Ayat dua pengelola objek vital nasional juga harus memenuhi kualitas dan standar kemampuan yang ditetapkan dengan keputusan kepala kepolisian Negara republic Indonesia serta mempertimbangkan masukan dari departerman dan instasi yang terkait dan ketenrtuan internasional yang berlaku. Jadi presiden ketika membuat ini sudah mempunyai gambaran, harapan dalam rangka meningkatkan pelayanan publik.Yang ketiga pengelola objek vital nasional bersama polri melaksanakan secara periodik audit system pengamanan yang ada sesuai keputusan kepala kepolisian yang ada. Jadi system pengamanannya harus diaudit terus karena mengakomodir sebuah perubahan. Polri mengerahkan kekuatan pengamanan objek vital nasional bersarkan kebutuhan. Jadi dianggap perlu, dibutuhkan kirta dapat mengerahkan kekuatan itu. Dalam pengamanan objek vital Negara Polri dapat meminta kekuatan TNI, kenapa polri yang meminta karena tanggungjawab tugas karena kan ada pertanggungjawaban tugas dan ada pertanggungjawaban , lah kalau semua minta nanri yang bertanggung jawab siapa kalau ada orang kebedil siapa yang bertanggung jawab?itulah kira-kira gambarannya kalau jadi actor itulah kira-kira. Nah yang lebih penting lagi pasal 10 – 11keputusan presiden ini tidak berlaku terhadap pengamanan istana presiden,dan wakil presiden kediaman resmi presiden dan wakil presiden. Ada dua cara segala ketentuan yang bertentangan tentang pola pengamanan negara mengenai objek vital negara yang bertentangan dengan keputusan presiden tidak berlaku. Sebetulnya saya bisa mendiknatkan kepada seluruh komponen sini bahwa semua pola pengamanan yang kamu bikin tidak berlaku atas keppres ini. Yang menyatakan keppres kalau kita berbicara arogansi .


Jadi kesimpulannya adalah pola pengamanan bandara yang saat ini berjalan harus direvisi, yang mendasari keppres 63 dankeputusan menteri 72 selain UU yang saat ini berkacamata…………..

Yang ke dua kita harus meningkatkan system kualitas pelayanan public dengan cara harus dilatih dan dilatih. Dan satu kata kunci yang lebih penting dan ini berlaku diseluruh internasional satu hal yang tidak pernah bias digantikan oleh tehnologi, yang lain-lain bisa digantiikan oleh tehnologi tetapi tidakan kepolisian tidak dapat digantikan oleh tehnologi. Karena apa karena tadi menyangkut pertanggungjawaban hokum karena dada kaitannya dengan penegakkan hukum, pertanggungjawaban hokum karena ada kaitanya dengan penyelenggara hukum,maupun pelanggar hokum makanya saya katakana tidak pernah digantikan oleh tehnologi. Ini gak disadari oleh … kit, contohnya kemarin ada acuan dari rkan-rekan saya pengelola disini gimana kalau kita buat ada perjanjian yang didalam kalau ada apa-apa saya serahkan, saya bilang dalam kacamata hukum gak bisa karena UU tidak mengatur tidak mengatur seperti itu kenapa? Karen itu pertanggungjawaban tugas, kalau pertanggungjawaban bisa dilimpahkan enak dong, kalu seorang penyeludup begitu ditangkep, tangkep saja pak, nanti babu saya yang dilimpahkan bisa disita, yang kedua itu tadi dari pelanggar hokum, kalau yang tangkap mereka yang sita kalau terjadi salah tangkap, slaha sita siapa yang mau ke pra-pengadilan sebagai kontrrol hokum itulah sebagai bukti bahwa tanggung jawab tidak bisa digantikan, tugas bisa didelegasikan tetapi tanggung jawab tidak bisa digantikan, tugas bisa didelegasikan tetapi tanggungjawab tidak bisa, ini yang gak dipahami oleh semuanya.

Jadi itulah kira-kira control social, silahkan dibahas silahkan dikupas. Karena didlam komunitas bandara itu ada yang disebut Komite Pengamana Bandara jadi kalau ada masalah, disinikan levelnya ada tiga, level normal atau Hijau, level kuning atau waspada, level merah bahaya. Jadi ketika tejadi level merah itu semua komunitas yang ada di bandara akan berkumpul disuatu tempat yang disebut sector pengendalian itu, sektornya ternyata situasi merah itu ada aturannya diserahkan kepada polisi kaena penegakkan hokum tetapi secara organisasinya saya seorang anggota , bagaimana saya seorang anggota memerintahkan ketua? Sistem manajemen inilah yang tidak akan pernah jalan dia tidak pernah belajar bagaimana menejemen.


Maka seperti itu saya mananyakan kenapa saya dijadikan anggota, bagaimana saya bisa memerankan semu komunitas ini kalau saya sebagai anggota? Minimal itu ketua 123 untuk menghadapi tiga kriteria, dalam situasi hijau saya sebagai pembantu, dalam situasi kuning saya sebagai back up dan situasi merah saya pertama yang lain jadi satu,dua tiga , jadi saya tanya kenapa saya dijadikan anggota jadi bukan bicara masalah strukturnya, tidak!, ini bicara fungsinya, dia bilang anda eselonnya disana, saya bilang gak bisa ini bukan bicara level atau eselonisasi ini bicara fungsi dan peran. Itu yang tidak dipahami, ya mau gak mau lembaga kami keputusan pimpinan ya mau gak mau maka dinaikkan tipenya disini, dinaikan sesaat setelah raker… ……ditindaklanjuti dari deputi perencanaan dan pembangunan dari Bank sudah disetujui mulai Mei 2007.


Dalam hal itu mungkin mengalami ekses?
Wah bukan main, mulai dari cacimaki, teluh ha..ha ..ha.., itu sudah termasuk semua, kita tidak bicara masalah kuasa, nanti kesannya sombong, arogan, saya bicara karena kewajiban yang sampai saat ini kita hanya diberitahukan diwilayah publik memang dalam situasi tertentu situasional kita boleh masuk tetapi orang-orang tertentu.
Pertanyaannya bagaimana kita bisa menghadapi kebakaran kalau kita tidak pernah tahu gejalanya, kita tidak pernah mengetahhui bagaimana lokasipemadam kebakaran, kita tidak pernah mengetahui factor-faktor yang menyebabkan peristiwa kebakaran karena kita tidak pernah menginjak lokasi itu, contohnya anda misalnya, dikasih label petugas, tahu-tahu anda belum pernah masuk gedung DPR, di gedung DPR ada ada kejadian anda disuruh menyelesaikan, lewatnya yang mana anda gak ngerti, emang kita sulapan? Kesimpulnya udan Babalion, artinya peraturan administrator mengalahkan UU, peraturan menteri mengabaikan daripada undang-undang, menterinya gak salah yang menyodorkannya.

Erat dengan kekuasaan dari arogansi kekuasaan?
Ini memang sensitive artinya untuk itulah saya mengantisipasi , disitulah saya, mengawal teman-teman saya ini gak gampang karena ke dalam saya juga harus mempersiapkan diri belum tentu teman-teman saya sepaham dengan pola piker saya, dia cara negur orang saja kaya pejabat Negara, cara melayani rakyatnya seperti polisi Jepang jaman penjajahan, bukan Jepang jaman sekarang, jadi tidak gampang saya ajari teman-teman saya tidak gampang. Beluum lagi tingkat sumber daya manusianya, saya sudah dibantu oleh lembaga inimobil-mobil mewah, matic, semua, tapi gak ada yang bisa menyetir, gak gampang anggota saya saja masih ada yang tidak bisa naik motor. Ini kejadian betul makanya saya kerjasama saya bikin kerjasama dengan pusdiklantas untuk dilatih setir motor besar dan sebagainya karena disini sebagai protoklas kita intuk pengamanan VIP sarana lengkapnya motor besar, srtuktur organisasi disisni disarankan ada kepala satuan polisi udara, kenapa karena saya harus mengakomodir kepentingan dari pada Negara-negara yang bergabung dari APEC terakhir dari konferensi di Busan Korea, merekomendasikan bahwa system pengamana bandara-bandar internasional sebagi anggota APEC harus memenuhi klasifikasi disebut MENDPECS, Menprotector deven system itu untuk mengantisipasidaripada serangan –serangan yang menggunakan senjata pelontar terhadap penerbangan sipil. Makanya harus adanya kepala Satpol udara, yang kedua kita mengakomodir standar IKO reportase penerbangan sipil organisasi Bandar internasional harus ada organisasi kepolisian ATG dan K-9 anjing pelacak dan fungsi dari pada ini selain dari fungsi patrol dia bertindak ketika terjadi suatu emergency dia juga bertindak sebagai suatu skip yang kedua sebagai …… ini sudah menjadi standar internasional, mau tidak mau suka tidak suka kita harus memenuhi, nah ini semua saya kembalikan kepada teman-teman wartawan, kompas lihat itu pedesnya kaya apa tapi gak mempan, bawa pengaruh gak?minimal kita melakukan sesuatu apapun kata orang yang penting kuncinya satu lah jangan ada dusta diantara kita he he..

Menghadapi hidup… gimana menyikapinya?
Ini merupakan alat bantu bagi saya kalau kita mengaca komponen sini bahwasanya kita sebagaibagian daripada dunia internasional tak bisa memisahkan komunitas internasional, saya selalu menyadarkan –menyadarkan walaupun sebetulnya mereka paham karena mereka bergaul didunia internasional gak sekarang sudah lama. Sayajuga berkolaborasi dengan teman-teman kopassus disini dia difasilitasi karena apa?, polisi juga tidak akan mampu bergerak sendiri artinya harus berdampingan, tapi ada aturan mainnya karena menyangkut tugas dan pertanggungjawaban gak bisa semaunya sendiri.

Untuk mengantisipasi apakah sudah sistemnya sendiri…..?
Sebetulnya system sudah dibuat,ada disebut airport ditriction karena dalam …..dibea cukai merekalah yang menjadi leader, mereka yang cocok tetapi tata kerjanya samapi sekarang belum berjalan mulus. Karena berbagi macam kepentingan dan pandangan , alat kita yang dari BNN sudah dititipkan harganya mahal milyaran, itu tidak dimanfaatkan, karena memang system operasional dan biaya tinggi yang perlu diketahui pengungkapan narkotik dari Polda metro itu 70% berasal dari bandara tapi dari bandara nya sendiri tidak pernah tercium.

Saya pernah jadi babunya kapolda, jadi babunya kapolri pernah, saya dulunya sepri

Kapan ada waktu senggang untuk keluarga?
Saya setiap hari kerja, minggu, tanggal merah saya kerja, saya harus bisa bagi waktu karena kebetuln rumah saya dekat kalau jam makan siang saya pulang makan bersama istri paling lam sepuluh menit itulah keuntungannya, sore saya pulang makan bersama keluarga terus saya kerja lagi. Ya itulah yang kita bisa lakukan kita sudah biasa harus begini, sauya dilahirkan di daera Samen, jadi sudah biasa hidup dengan tekanan, serba kekurangan jadi klau hidup begini saja sudah lebih bagi kita jadi gak usah khawatirlah, tidak ada dari keluarga yang menjadi polisi , rakyat jelata saja. Menjadi polisi tidak ada yang memanggil kita menyodorkan diri saja.


Jadi yang jebol daripada system kelalaian yang ada di LP juga saya, ya bukan hanya saya tetapi diakui oleh pimpnan tapi waktu itu saya juga menelurkan yang sekarang disebut satgas LP itu kita , karena ada perbedaan persepsi, kita bisa bayangkan hasil temuan narkotik dikendalikan dari dalam LP ketika kita mau masuk LP, pimpinan LP menghalang-halangi dengan dalih UU lantas itu seorang ka lantas dapat menolak tindakan penyidikan, apakah gak bubar negara ini? Seseorang yangsudah divonis mati bisa mengendalikan dari dalam, dengan modus money loundry, saya ikutin dari pake Star ke bali sampe ketangkep disini, samapi temen saya kapolrs cilacap ke bedil jempolnya, tapi itu bagian daripada mekanisme dan perjalanan saya inget bagaimana teman-teman yang lain mensuport, saya inget bagaimana Star air kita di Baghdat sampe tutup star air itu.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar