Kamis, 28 Januari 2010

Sensasi Atau Kejujuran Sang Mantan Bareskrim Polri

Persoalan satu belum usai, datang masalah kedua tentang testimoninya dia mengaku Bareskrim sudah menyidik kasus dugaan korupsi bailout Bank Century yang mengarah ke Wapres Boediono. “Intinya Bareskrim sudah menyelidiki internal, tapi karena dikhawatirkan ada ekses ke calon wapres yang akan dilantik, kemudian dihentikan,” jelas anggota Pansus Hak Angket Century Andi Rahmat di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa.
Andi mengaku dalam pemeriksaan keterangan oleh Pansus pada Rabu 20 Januari lalu, Susno menyerahkan testimoni terkait sejumlah hal, antara lain mengenai Century. “Saya ada datanya. Testimoni Susno ini menjelaskan kasus skandal Century sampai jadi membesar,” terangnya.
Memang, tidak secara eksplisit Wapres Boediono dijadikan target, tetapi Bareskrim sudah melakukan penyelidikan atas bailout ini. “Sangat mudah mencari kasus korupsi di balik bailout Century,” ujar Susno dalam testimoninya seperti ditirukan Andi.
Susno, lanjut Andi, tidak bisa berbuat banyak. Dia hanya bisa menyerahkan testimoninya. “Tetapi tidak bisa melanjutkan (kasus Century) karena ada perintah penghentian,” tutupnya
Datang Jadi Saksi
Datang ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Susno dihadirkan pengacara Antasari Azhar sebagai saksi yang meringakan mantan Ketua KPK . Kedatangan Susno tersebut di luar dugaan. Sungguh mengejutkan! Semula pengacara Antasari, Juniver Girsang, mengatakan akan menghadirkan satu saksi ahli pidana. Namun dirinya masih merahasiakan siapa saksi tersebut.“Sepuluh menit lagi sampai ke sini,” ujar Juniver dalam persidangan Antasari, di PN Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya, Kamis.
Sidang tersebut kemudian diskors 10 menit untuk menunggu kedatangan saksi tersebut. Ternyata saksi ahli pidana tersebut adalah Susno Duadji. Sebelumnya, pengacara Antasari yang lain, Ari Yusuf Amir, menyebutkan bahwa hari ini akan ada “kejutan”. Ternyata kejutan tersebut adalah Susno. Susno tiba pukul 11.00 WIB dengan mengenakan seragam dinas lengkap bintang tiga. Begitu tiba di pengadilan, dia langsung disambut oleh para jurnalis yang mengabadikannya.
Bersaksi 1 Jam, Komjen Pol Susno Tersenyum dan Santai. Kehadiran mantan Kabareskrim Komjen Pol Susno Duadji sebagai saksi meringankan bagi terdakwa kasus pembunuhan Nasrudin Zulkarnaen, Antasari Azhar, apalagi Susno mengenakan seragam dinas lengkap. Namun, Susno yang jadi fokus perhatian tetap terlihat tersenyum dan santai.
Saat tiba di PN Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya sekitar pukul 11.00 WIB, Susno langsung menyunggingkan senyuman kepada wartawan yang terkejut atas kehadirannya. Begitu datang, dia langsung masuk ke ruang sidang. Setelah bersalaman dengan Antasari dan para kuasa hukumnya, Susno duduk di belakang Antasari sambil menunggu sidang dibuka.Saat duduk di belakang Antasari, Susno yang sempat disebut-sebut keserempet kasus pencairan dana Bank Century itu, tampak tenang. Dia yang membuka topi polisinya, juga tetap mengumbar senyumnya.
Setelah sidang dimulai, Susno pun diajukan oleh kuasa hukum Antasari untuk bersaksi. Setelah hakim mempersilakan, Susno dengan tenang dan santai duduk di kursi saksi. Dia kemudian disumpah dan menjawab berbagai pertanyaan majelis hakim mengenai identitasnya.Seusai itu, gelombang protes dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) datang bertubi-tubi. Jaksa Cyrus Sinaga yang mengawali protes kehadiran Susno. Dia mempertanyakan surat perintah dari Mabes Polri untuk Susno.
“Saksi mengenakan seragam dinas dan sekarang juga jam dinas. Karena itu, kami meminta surat perintah,” pinta Cyrus. Saat mengajukan protes, Cyrus sempat salah menyebut pangkat Susno. Cyrus menyebut Susno berpangkat Irjen Pol. Namun, setelah pengunjung menertawakan, Cyrus akhirnya meralat pangkat Susno dengan menyebut Komjen Pol. Protes JPU itu tak membuat majelis hakim membatalkan Susno untuk bersaksi. Para pengacara Antasari beralasan kehadiran Susno bukan atas perintah Mabes Polri, tapi sebagai pribadi.
Atas alasan itu, majelis hakim pun mempersilakan sidang dilanjutkan. Susno juga menjelaskan kehadirannya sebagai pribadi. Dia akan bersaksi bila majelis hakim merasa memerlukan kesaksiannya. Akhirnya, Susno tetap bersaksi menjawab banyak pertanyaan dari penasihat hukum Antasari.
Setidaknya kesaksian Susno memunculkan hal-hal baru: Pertama, soal tidak dilibatkannnya Susno sebagai Kabareskrim dalam penyidikan kasus pembunuhan Nasrudin Zulkarnaen yang menjadikan Antasari sebagai tersangka. Karena itu, pertemuannya dengan Kombes Wiliardi Wizar dan keluarganya, Susno bukan dalam kapasitas sebagai kabareskrim, tapi sebagai senior. Dalam pertemuan itu, tidak dibicarakan mengenai materi-materi penyidikan.
Susno hanya menanyakan apa saja kesulitan-kesulitan yang dihadapi. Kedua, Susno memastikan bahwa Irjen Pol Hadiatmoko yang saat itu sebagai Wakabareskrim mendapat perintah sebagai pengawas penyidikan dalam kasus Antasari. Dalam hal ini, Hadiatmoko langsung bertanggung jawab terhadap Kapolri, bukan kepada Kabareskrim.
Ketiga, Susno mengetahui bahwa ada tim yang dibentuk Mabes Polri untuk mencari motif dalam kasus penyidikan Antasari. Tim ini diketuai juga oleh Wakabareskrim Irjen Pol Hadiatmoko. Susno baru mengetahui tim ini setelah tim gagal mendapatkan motif. Saat itu, tim menemui Susno. Tim ini juga langsung bertanggung jawab terhadap Kapolri.
Keempat, Susno memastikan bahwa ada kepentingan tertentu terkait dibentukanya pengawas penyidikan dan tim pencari motif. Namun, motifnya apa, Susno tidak tahu. Namun, pengawas penyidikan, menurut Susno, harus proaktif untuk mengawasi agar penyidikan tidak melenceng.Selama bersaksi sekitar 1 jam, Susno tampak tenang, tanpa emosi. Dia juga menjawab dengan jelas dan runut. Intonasi suara Susno datar-datar saja. Bahkan, Susno tetap menyembulkan senyumnya saat bersaksi.
Sekitar pukul 12.05 WIB, para kuasa hukum menyatakan tak ada pertanyaan lain kepada Susno. Tak lama setelah itu, kesaksian Susno dinyatakan selesai. Setelah dipersilakan majelis hakim beranjak dari kursi saksi, Susno seperti biasa menyalami semua pihak, majelis hakim, jaksa, dan para kuasa hukum.
Langsung ke Kapolri
Sidang Antasari akan dilanjutkan 12 Januari 2010 dengan agenda pemeriksaan terdakwa. Sepekan kemudian, sidang akan beragendakan tuntutan. Susno: Hadiatmoko Ketua Tim Pencari Motif Antasari, Lapor Langsung ke Kapolri. Mantan Kabareskrim Komjen Pol Susno Duadji membongkar misteri kasus Antasari Azhar. Susno menyatakan Irjen Hadiatmoko (dulu Wakabareskrim) adalah ketua tim pencari motivasi Antasari.
Meski kala itu Hadiatmoko merupakan wakilnya, namun Hadiatmoko langsung melapor ke Kapolri Jenderal BHD. Susno juga berulang kali membantah dilapori Hadiatmoko soal penanganan kasus itu. Terungkapnya kekisruhan hierarki ini, mengherankan pengacara Antasari.“Memang dia tidak melapor ke saya, tapi langsung ke Kapolri. Kalau melapor ke saya malah salah, karena dia ketua tim penyidik,” ungkap Susno saat menjadi saksi meringankan untuk Antasari di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Susno juga mengungkapkan dirinya tidak dilapori Direskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Iriawan soal keterlibatan Antasari dan Wiliardi Wizar dalam pembunuhan Nasrudin Zulkarnaen. Iriawan hanya melapor ke Hadiatmoko. Susno mengaku awalnya tidak tahu soal tim yang dibentuk untuk mencari motif Antasari itu.
“Saya jadi tahu setelah tim tidak berhasil mencari motif dan melapor ke saya. Ketua tim itu ya Wakabareskrim,” jelas Susno. Susno yang selalu mengatakan tidak dilapori soal perkembangan kasus oleh wakilnya, mengherankan pengacara Antasari, Hotma Sitompul. “Kok bisa anda tidak tahu? Kan ada hierarki di dalam Polri. Memangnya bisa wakil Anda langsung melapor ke Kapolri tanpa melalui Anda? Jadi Kabareskrim itu apa?” tanya Hotma.
“Sebagai Wakabareskrim dia wajib melapor ke saya. Tapi sebagai ketua tim penyidik dia melapor ke Kapolri,” jelas Susno.
Susno: Hadiatmoko Pasti Punya Kepentingan. Mantan Kabareskrim Mabes Polri Komjen Pol Susno Duadji menyebut mantan Wakabareskrim Irjen Pol Hadiatmoko punya kepentingan dalam keberhasilan kasus pembunuhan Nasrudin Zulkarnaen. Apa kepentingan Hadiatmoko?“Hanya dia dan Tuhan yang tahu. Seseorang yang mendapatkan tugas sebagai pengawas penyidikan apalagi seorang jenderal pasti punya kepentingan,” jelas Susno dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Susno menjawab hal itu saat ditanya pengacara Antasari, Hotma Sitompul, mengenai apakah Hadiatmoko punya kepentingan sebagai ketua tim pengawas penyidik. Susno pun membenarkan kalau sebagai ketua pengawas, Hadiatmoko harus proaktif dalam mengawasi penyidik agar tidak terjadi penyelewengan dalam penyelidikan kasus terdakwa Antasari. “Ketua tim yang proaktif mengawasi dan melaporkan ke Kapolri langsung,” jelasnya. Susno Akui Bicara dari Hati ke Hati dengan Wiliardi.
Komjen Pol Susno Duadji mengaku pernah mengundang eks Kapolres Jakarta Selatan Kombes Pol Wiliardi Wizar untuk bertemu. Wiliardi menumpahkan unek-uneknya ke Susno. Namun, mereka tidak membicarakan kasus pembunuhan Nasrudin yang melilit Wiliardi.Susno mengaku telah mengundang Wiliardi ke ruang kerjanya. Tetapi, Susno lupa tanggal pertemuan tersebut.
“Saya tanggalnya sudah lupa (pertemuan dengan Wiliardi). Namun, saya ralat bukan memanggil, tetapi mengundang,” kata Susno saat menjawab pertanyaan dari kuasa hukum Antasari, Ari Yusuf Amir, yang menanyakan apakah benar Susno memanggil Wiliardi untuk bertemu.Susno menjelaskan memanggil Wiliardi selaku senior di Mabes Polri.
“Kenapa saya undang, karena saya selaku pribadi, saya seniornya. Wili masih anggota Polri aktif,” ujar dia. Susno mendengar hak-hak Wiliardi sebagai tersangka kurang mulus didapatkan, misalnya untuk ditemui istrinya dan untuk berkomunikasi.
“Langsung saya undang melalui staf. Saya minta undang juga keluarganya.Waktu itu, habis Magrib, saya bicara dari hati ke hati. Kebetulan ada mantan Dirkrimum Polda Metro Jaya (Kombes Pol M Iriawan). Saya katakan kepada Wili, Saudara masih berstatus sebagai polisi aktif, apakah ada kesulitan, keluhan, dan sesuatu yang perlu dibantu karena saya senior, terlepas dari Anda salah atau tidak,” papar Susno. Menurut dia, Wiliardi mengaku jam besuknya dikurangi.
“Kemudian, saya katakan kepada komandan jaga (tahanan) supaya tidak perlu ada perbedaan. Saya waktu itu lebih banyak bicara soal pribadi, soal keluarga pokoknya, dari hati ke hati,” kata Susno. Susno pun tidak mau mencampuri urusan hukum yang tengah mendera Wiliardi.“Berkaitan dengan kesaksian Wili, saya katakan, itu hak Anda. Tetapi berhenti atau tidak menjadi anggota Polri, itu adalah karena kesalahan dan lamanya dihukum. Kalau dihukum 3 bulan, itu berhenti.
Nah, Anda salah atau tidak, Anda yang tahu,” ujar Susno. Kompolnas: Kesaksian Susno Munculkan Kesan Balas Dendam. Mantan Kabareskrim Mabes Polri Komjen Pol Susno Duadji menjadi saksi meringankan bagi Antasari Azhar. Kesaksiannya pun menyudutkan Polri. Bagaimana Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) menilai ini?.
“Jadi bisa saja memunculkan ada kesan balas dendam. Tapi kalau tidak melanggar proses hukum, dan kalau secara etika bisa mempertanggungjawabkan, ya tidak apa-apa,” jelas anggota Kompolnas Novel Ali, Kamis. Kesan balas dendam itu bisa saja muncul karena Susno dicopot sebagai Kabareskrim. Belum lagi Susno kini menjadi jenderal bintang tiga yang tidak memiliki jabatan.
“Tapi begini, selama faktual objektif dan kalau memang apa yang disampaikan betul, saya gembira. Itu membuka borok Polri. Tapi kalau tidak punya dasar dia harus bisa mempertanggungjawabkan,” terangnya.
Dia menegaskan, pernyataan Susno itu, bagaimanapun harus dijadikan kritik bagi Polri.“Keterbukaan mulai jalan di dalam Polri. Jadi kalau konteks memperbaiki Polri dari dalam itu bagus, tapi kalau fitnah itu tidak dibenarkan,” tutupnya. Mabes Polri Pantau Aksi Susno di Sidang Antasari. Mabes Polri belum menyatakan sikap resmi terkait kehadiran mantan Kabareskrim Komjen Pol Susno Duadji yang secara mengejutkan menjadi saksi meringankan Antasari Azhar. Mabes Polri terus memantau sidang tersebut.
“Ini sedang kita ikuti dulu, kita mau lihat pernyataannya,” kata Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Edward Aritonang di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Kamis . Bagaimana dengan pernyataan Susno, apakah itu mewakili institusi resmi Polri? “Ya kita lihat dulu saja,” elaknya. Jaksa penuntut umum (JPU) Cirus Sinaga sebelumnya mempersoalkan surat izin dari Mabes Polri terkait kedatangan Susno menjadi saksi Antasari. Bagi JPU, Susno yang bersaksi pada jam tugas dan mengenakan seragam dinas seharusnya mendapatkan izin terlebih dulu dari Mabes Polri.
Susno mengakui kehadirannya ke sidang atas nama pribadi. Sidang Antasari di PN Jaksel dengan agenda memperdengarkan kesaksian Susno berakhir pukul 12.05 WIB. Sidang dilanjutkan 12 Januari. Baju Dinas Susno Dipersoalkan Komjen Pol Susno Duadji menjadi saksi yang meringankan Antasari. Dalam persidangan tersebut, mantan Kabareskrim ini hadir dengan mengenakan seragam Polri lengkap dengan segala atribut dan kepangkatannya. Hal ini pun dipersoalkan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Kalau hadir atas nama pribadi, jangan berpakaian dinas,” ujar JPU Cirus Sinaga dalam persidangan di PN Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya, Kamis. Cirus meminta agar keberatan dari jaksa dicatat dalam berita acara persidangan. “Tolong dicatat bahwa saksi hadir tanpa surat tugas dan bersaksi di jam dinas tanpa surat dinas,” ujarnya.
Sempat terjadi perdebatan antara pengacara Antasari dan JPU terkait kehadiran Susno tanpa surat tugas, namun berpakaian dinas dan keluar di jam dinas tersebut. Namun akhirnya Susno bisa bersaksi untuk Antasari. Hingga pukul 11.20 WIB, Susno masih bersaksi setelah disumpah.
Polri: Susno Jadi Saksi Antasari Inisiatif Pribadi, Tak Masalah Pakai SeragamMabes Polri memastikan bahwa kehadiran mantan Kabareskrim Mabes Polri Komjen Pol Susno Duadji di persidangan Antasari Azhar sebagai pribadi. Susno tidak mewakili institusi Polri.
“Itu inisiatif pribadi,” terang Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Edward Aritonang di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Kamis .Mabes Polri pun tidak mempersoalkan kehadiran Susno sebagai saksi meringankan bagi Antasari, dan dengan menggunakan seragam lengkap dengan tanda pangkat bintang tiga. “Sebagai pribadi, berpakaian dinas tidak apa-apa,” tutupnya.
Bagi JPU, Susno yang bersaksi pada jam tugas dan mengenakan seragam dinas seharusnya mendapatkan izin terlebih dulu dari Mabes Polri. Polri Tak Anggap Susno Berkhianat Kesaksian Kabareskrim Mabes Polri Komjen Pol Susno Duadji menohok Polri. Apa yang disampaikannya di persidangan berbanding terbalik dengan tindakan hukum Polri atas Antasari. Apakah Susno dianggap berkhianat?
“Kita tidak melihat dalam konteks dikhianati atau tidak,” kata Wakadiv Humas Mabes Polri Brigjen Pol Sulistyo Ishak di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jakarta, Kamis.Sulistyo menyampaikan, dalam persidangan, hal apapun bisa terjadi sesuai dinamika. “Dalam sidang apa saja bisa terjadi,” tambahnya.
Permintaan Pengacara
Sulistyo menjelaskan, kehadiran Susno di sidang itu pun sepenuhnya atas permintaan pengacara.“Jadi bukan harus izin atau tidak nanti kita lihat saja,” tutupnya. Pengacara Antasari Bela Kehadiran Susno. Kehadiran mantan Kabareskrim Komjen Pol Susno Duadji dalam sidang Antasari Azhar sungguh mengejutkan. Jaksa pun bersikeras menolaknya. Namun kuasa hukum Antasari pasang badan.
“Saya hadir selaku peribadi. Kalau majelis menganggap saya perlu memberikan keterangan, saya akan beri,” kata Susno di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Jl Ampera, Jakarta, Kamis. .Jaksa Cirus Sinaga langsung mengambil pembicaraan. “Ini apa ada izin atasannya? Ini adalah mantan Kabareskim berpangkat Komjen Pol,” kata Cirus. Kuasa Hukum Antasari Hotma Sitompul langsung memotong.
“Di luar sana banyak polisi, apakah ditanya surat izinnya? Kalau mau fair tidak udah ditanya ada izinnya atau tidak,” tukas Hotma. Sidang menjadi panas dan hakim berkali-kali mengetukkan palu untuk menenangkan suasana. Akhirnya Susno pun pukul 11.20 WIB, diambil sumpah untuk menjadi saksi bagi Antasasri. Kesempatan Terakhir Bagi Antasari Ajukan Saksi Meringankan Sidang kali ini merupakan kesempatan terakhir bagi Antasari untuk mengajukan saksi meringankan, ahli, dan barang bukti.
“Ini kesempatan terakhir untuk penasihat hukum mengajukan saksi adecharge maupun ahli, maupun alat bukti yang mereka siapkan,” kata Ketua Majelis Hakim Herry Swantoro usai berfoto bersama seluruh hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya, Kamis. Menurut Herry yang juga ketua PN Jaksel tersebut, hakim memberikan 5 kali kesempatan kepada terdakwa dan tim kuasa hukum untuk mengajukan saksi dan barang bukti. Sidang kali ini merupakan kesempatan kelima yang diberikan kepada mereka. “Kita kan harus lihat masa penahanan. Selasa depan juga sudah masuk pemeriksaan terdakwa,” lanjut mantan Ketua Pengadilan Negeri Tangerang, Banten, itu.
Dalam kesempatan terakhir ini, ujar Herry, pihaknya akan memberikan waktu seluas-luasnya kepada terdakwa. Menurut rencana, Antasari akan kembali mengajukan saksi ahli IT Agung Harsoyo dan satu ahli hukum pidana. Sebelumnya, pengacara Antasari meminta hakim menunda persidangan kali ini dari pukul 09.00 WIB ke pukul 11.00 WIB. Alasannya, menunggu hasil analisa Agung terhadap barang bukti yang dimintakan dari operator telepon seluler. Analisa itu menyangkut adanya SMS-SMS gelap yang dikirim oknum tertentu melalui webserver, baik kepada Nasrudin maupun Antasari. Susno Bersaksi di Sidang Antasari Akan Diteliti Propam Polri. Mabes Polri akan meneliti kehadiran mantan Kabareskrim Komjen Pol Susno Duadji untuk bersaksi di sidang Antasari Azhar. Kasus kehadiran Susno yang berseragam dinas tapi tanpa surat izin itu ditangani Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam).
Jam dinas
“Masalahnya kan dinas, beliau kan dinas makanya pakai baju dinas. Tentunya dari internal yang akan menyelesaikan masalahnya. Tentunya kalau internal ya di propam. Kan ada ketentuannya,” kata Kabareskrim Mabes Polri Komjen Pol Ito Sumardi di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jakarta, Kamis. Ito belum bisa memastikan apakah tindakan Susno itu dipastikan sebagai sebuah bentuk pelanggaran. “Mungkin nanti bisa ditanyakan ke Propam,” tambahnya.
Kabareskrim: Susno Seharusnya Izin ke Kapolri. Mantan Kabareskrim Mabes Polri Komjen Pol Susno Duadji boleh saja mengatakan kehadirannya di sidang Antasari Azhar dalam kapasitas pribadi. Tapi prosedur yang ada, Susno harus meminta izin Kapolri. “Kapolri dong. Jadi harus ke Bapak Kapolri,” jelas Kabareskrim Mabes Polri Komjen Pol Ito Sumardi di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jakarta, Kamis.
Susno, lanjut Ito, bersaksi di waktu jam dinas. Dan sesuai peraturan pastinya harus ada izin Kapolri. “Ya kalo misalnya kita dalam jam dinas. Dalam jam dinas aturannya minta izin ke pimpinan,” tambahnya. Apakah Susno sudah meminta izin Kapolri Jenderal Pol Bambang Hendarso Danuri? “Saya belum tahu,” tutupnya. Pengacara Minta Kapolri Dihadirkan di Sidang Antasari.
Sidang pembunuhan Nasrudin Zulkarnaen dengan terdakwa Antasari Azhar makin seru. Setelah mantan Kabareskrim Mabes Polri Komjen Pol Susno Duadji buka-bukaan bersaksi, Kapolri Jenderal Pol Bambang Hendarso Danuri (BHD) pun diminta untuk dipanggil bersaksi.“Perlu dihadirkan Kapolri ke dalam persidangan,” ujar kuasa hukum Antasari, Hotma Sitompul, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Jl Ampera, Jakarta, Kamis. Usulan tim pengacara ini bukannya tidak beralasan.
Berungkali di dalam keterangannya, Susno selalu mengarahkan bahwa Kapolri yang diberi laporan mengenai perkembangan kasus Antasari oleh Wakabareskrim saat itu Irjen Pol Hadiatmoko selaku pengawas penyidik. Susno juga mengungkapkan Direskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Iriawan melaporkan dugaan keterlibatan Antasari dan Wiliardi Wizar kepada Hadiatmoko. Hadiatmoko tentu saja melapor langsung ke Kapolri. Kaget Susno Jadi Saksi, Mabes Polri Kontak Pengadilan.
Mabes Polri kaget mantan Kabareskrim Komjen Susno Duadji tiba-tiba mencul menjadi saksi meringankan di persidangan Ketua KPK Antasari Azhar dalam kasus pembunuhan Nasrudin Zulkarnaen. Mabes langsung mengontak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk mengecek agenda sidang. “Kita tanyakan kepada pihak pengadilan,” kata Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Edward Aritonang dalam jumpa pers di kantornya, Jl Sultan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Kamis.
Menurut Edward, petugas pengadilan menginformasikan tidak ada jadwal pemeriksaan saksi adecharge (saksi meringankan) dalam persidangan hari ini. Agenda sidang adalah mendengarkan keterangan dari saksi ahli informasi dan teknologi (IT). “Ketika sidang dibuka yang hadir bukan saksi ahli IT, tapi yang hadir Komjen Susno Duaji sebagai saksi adecharge,” ujar Edward.Sebelumnya, Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Herry Swantoro mengatakan, berdasarkan informasi dari pengacara Antasari, mereka akan mengajukan saksi ahli pidana dan melanjutkan pemeriksaan saksi ahli IT.
Ahli IT dimaksud adalah Agung Harsoyo, dosen Institut Teknologi Bandung (ITB). Jika jadi, Agung akan bersaksi untuk keempat kalinya dalam sidang Antasari. Pada Kamis pagi, pengacara Antasari, Ari Yusuf Amir, sempat mengirim SMS pada wartawan bahwa ada ‘kejutan’ di sidang kliennya. Namun Ari enggan membuka ‘kejutan’ itu. Ternyata ‘kejutan’ itu adalah Susno. Mabes Polri Sudah Klarifikasi Susno.
Mabes Polri juga tidak menyangka Komjen Pol Susno Duadji hadir menjadi saksi adecharge (meringankan) di persidangan mantan Ketua KPK Antasari Azhar. Mabes telah menghubungi Susno untuk mengklarifikasi hal tersebut.
“Ketika kami coba menghubungi beliau, membenarkan telah menjadi saksi di persidangan,” kata Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Edward Aritonang dalam jumpa pers di Kantornya, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Kamis.
Menurut Edward, saat dihubungi tersebut, Susno mengaku menjadi saksi atas inisiatif pribadi.Pengakuan Susno pada koleganya serupa dengan pengakuannya saat disidang. Dia mengaku hadir atas inisiatif pribadi, tidak mewakili institusi. Hakim Tolak Panggil Kapolri ke PersidanganKubu terdakwa kasus pembunuhan Nasrudin Zulkarnaen, mantan Ketua KPK Antasari Azhar, tampaknya harus menelan kekecewaan. Permintaan mereka agar Kapolri Jenderal Bambang Hendarso Danuri (BHD) dihadirkan ke persidangan pasca kesaksian Komjen Susno Duadji, ditolak majelis hakim.
“Tadi majelis sudah bermusyawarah. Ya, merasa tidak perlu,” kata Ketua Majelis Hakim Herry Swantoro saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya, Kamis pukul 16.30 WIB. Menurut Herry, persidangan Antasari berikutnya pada Selasa (12/1) mendatang sudah masuk ke tahap pemeriksaan terdakwa sehingga untuk menghadirkan saksi lagi dirasa tidak memungkinkan. “Tahapnya kan sudah mau masuk ke pemeriksaan terdakwa,” jelasnya.Sebelumnya, Herry mengatakan, sidang yang baru saja digelar merupakan kesempatan terakhir bagi pihak Antasari untuk mengajukan saksi meringankan. Antasari dan tim kuasa hukumnya sudah diberi kesempatakan 5 kali untuk mengajukan saksi.
“Kita kan harus lihat masa penahanan,” ujar Herry yang juga merupakan Ketua PN Jaksel tersebut. Bersaksi Tanpa Izin Kapolri, Susno Langgar Kode Etik. Mantan Kabareskrim Komjen Susno Duadji membenarkan kehadirannya dalam persidangan Antasari Azhar tanpa seizin dari Kapolri Jenderal Bambang Hendarso Danuri. Langkah Susno tersebut bisa dikualifikasikan sebagai pelanggaran kode etik Kepolisian. “Dalam rangkaian peristiwa tadi, kalau dikaitan dengan ketentuan, itu bisa menyalahi aturan yang berlaku. Dalam kedinasan dapat dikategorikan sebagai pelanggaran disipilin atau kode etik,” ujar Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Edward Aritonang.
Hal itu disampaikan dia saat jumpa pers di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jakarta Selatan, Selasa.Menurut Erward, semua anggota Polri tanpa kecuali wajib mematuhi peraturan. Aturan itu termasuk ketentuan mengenai jam kerja, mematuhi tugas, dan menjaga kehormatan diri sendiri serta bangsa dan negara.
Dikatakan dia, Polri segera melakukan tindakan terkait dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Susno. Dia pun meminta masyarakat untuk percaya terhadap tindakan tegas Polri yang akan diterapkan kepada Susno. “Percayakan kepada kami secara internal agar bisa menyelesaikan sebaik-baiknya. Kami punya aturan dan mekanisme yang bisa kita berlakukan untuk semua anggota tanpa kecuali. Artinya harus ditanya dan diperiksa,” tandas Edward. pol

Tidak ada komentar:

Posting Komentar